Dalam rangka untuk mendukung kemudahan berusaha, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai ketentuan penandatangan Dokumen Elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik tersebut? Simak infografis berikut!
Kini Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bisa Pakai Tanda Tangan Elektronik
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA